TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Program Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai program parkir terus memantik tanda tanya.
Alih-alih tampil sebagai terobosan transparansi, skema ini justru dinilai masih berkutat pada pola lama yang dibungkus jargon baru.
Praktisi hukum, Meiman Nanang Rukmana SH MH, menilai Dishub Kota Tasikmalaya lebih sibuk beretorika ketimbang menunaikan kewajiban sesuai aturan.
Baca Juga:Bawa Misi Budaya ke Thailand, Sanggar Dewa Motekar Wakili Kota Tasikmalaya di Festival InternasionalTransaksi Pakai Medsos dan COD, 5 Kasus Narkoba di Kota Tasikmalaya Dibongkar Polisi
Menurutnya, kebijakan parkir berkarcis sejauh ini masih sebatas imbauan, bukan penataan sistem yang utuh.
“Dishub itu banyak beretorika. Sifatnya hanya imbauan, tapi kewajiban dalam aturan justru diabaikan,” kata Meiman, Selasa (20/1/2026).
Ia mempertanyakan mengapa penggalian potensi PAD parkir tidak dibereskan satu per satu secara serius.
Menurutnya, kebijakan yang lahir terkesan serba coba-coba, jauh dari perencanaan matang.
“Kenapa enggak satu-satu dibereskan program penggalian PAD parkir? Karena mereka bukan ahlinya. Akhirnya semua dilakukan dengan coba-coba, alias susuganan,” sindirnya.
Meiman bahkan menyebut kondisi ini sebagai bukti gagalnya tata kelola pemerintahan yang selama ini dibungkus istilah manajemen talenta.
Ia menilai, istilah tersebut hanya jadi kedok, seolah-olah kebijakan dijalankan berbasis kompetensi, padahal praktiknya sarat relasi dan rekomendasi.
Baca Juga:RS Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Terkoneksi dengan BPJS, Kadinkes: Sedang BerprosesIsra Mi’raj Pemkot Tasikmalaya Pindah ke Cibeureum Picu Salah Paham!
“Evaluasi itu manajemen talenta. Jangan berkedok manajemen talenta, seakan-akan semua dilakukan berdasarkan kompetensi, tapi faktanya berdasar relasi,” tegasnya.
Soal skema parkir berkarcis yang masih dibarengi target setoran bulanan, Meiman menilai Dishub sendiri terlihat tidak yakin dengan sistem yang mereka gaungkan.
Target setoran tetap dipertahankan, seolah menjadi pengakuan diam-diam atas keraguan terhadap efektivitas karcis.
“Kalau skema target setoran tetap dipakai, itu artinya Dishub sendiri enggak yakin dengan sistem karcis,” terangnya.
Menurut Meiman, target setoran seharusnya diiringi pengawasan ketat, baik melalui alat kontrol berupa karcis maupun pengawasan langsung di lapangan oleh Dishub.
Tujuan utamanya, kata dia, untuk meminimalisir praktik pungutan liar.
“Skema target tetap boleh saja, tapi harus diiringi kontrol jukir dengan alat karcis dan pengawasan langsung. Yang paling penting, sistem itu harus bisa meminimalisir pungli,” katanya.
