BANJAR, RADARTASIK.ID – Inspektorat Daerah Kota Banjar telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan audit dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa (barjas) di Desa Rejasari. Sebelumnya, dugaan kasus itu dilaporkan warga.
Inspektur Daerah Kota Banjar H Agus Muslih mengatakan, telah selesai melakukan pemanggilan dan proses pemeriksaan terhadap beberapa pihak. “Terkait hal itu (dugaan penyelewengan dalam barjas di Desa Rejasari) sedang proses review laporan,” ucapnya, Selasa (20/1/2026).
Dalam review laporan, pihaknya akan merekomendasikan hasil tersebut ke pihak kepala desa (kades) Rejasari. Kepala desa harus melaksanakan rekomendasi tersebut.
Baca Juga:Imin yang Bukan Gus Muhaemin!Seberapa Menarik Media Sosial Kepala Daerah Menurut Warga? Ini Kata Mereka!
“Kita rekomendasikan ke kepala desa terkait apa saja yang telah dilakukan. Dan kepala desa harus melaksanakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, dari review laporan tersebut beberapa kemungkinan perbaikan-perbaikan yang dilakukan pihak desa sesuai hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan sebelumnya.
Karena bukan APH, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan lebih jauh. Hanya sebatas penyelidikan, pemeriksaan hingga audit dan selebihnya dikembalikan lagi ke desa.
“Terkait hal lainnya, kita kembalikan lagi ke pemerintah desa. Hanya merekomendasikan apa saja yang harus dilakukan,” ujarnya. (Anto Sugiarto)
