RADARTASIK.ID— Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan Sumatera.
Secara resmi, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serta dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera.
Pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan Sumatera diumumkan dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kantor Presiden pada Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga:Persik Kediri Masih Punya Satu Jatah Pemain Asing, Datangkan 2 Bek Persib Bandung Eks Gelandang Persija Gustavo Franca Gabung Arema FC, Lini Tengah Singo Edan Semakin Kuat
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo terkait komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani pelanggaran yang berdampak pada lingkungan.
“Atas petunjuk bapak presiden, kami akan melakukan pengumuman berkaitan dengan komitmen pemerintah, dimana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penanganan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Mensetneg Prasetyo Hadi dikutip dari harian.disway.id.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa tidak lama setelah Presiden Prabowo dilantik, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan investigasi serta pemeriksaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan kerusakan ekologi.
Ia menambahkan bahwa Satgas PKH memiliki tugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam, seperti sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sebagai bagian dari proses penertiban.
Dalam rapat terbatas, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
Baca Juga:Ini Jenis dan Skema Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan, Termasuk Pendistribusiannya Diungkap Kepala BGN Persita Ingin Manggung di Kompetisi Asia, Soal Gelar Juara, M Toha: Ada Tim yang Lebih Besar dari Kita
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo kemudian memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Prasetyo merinci bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan (PBPH), sementara enam lainnya berasal dari sektor nonkehutanan.
Adapun daftar perusahaan pemanfaatan hutan yang izinnya dicabut meliputi wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Di Aceh terdapat tiga perusahaan, yakni PT Aceh Nusa Indraputri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
Di Sumatera Barat terdapat enam perusahaan, antara lain PT Minas Pagal Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, serta PT Salaki Summa Sejahtera.
