PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran mengamankan seorang pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial SY (35). Pria tersebut diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menggunakan golok.
Kasus ini terjadi pada Jumat 16 Januari 2026 kemarin di Dusun/Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana YP melukai Ela Hayati (42) yang merupakan istrinya dengan sebilah golok hingga membuat korban mengalami luka serius.
Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menjelaskan kasus tersebut bermula karena pasangan suami istri atau pelaku dan korban terlibat cekcok. Dalam situasi yang penuh emosi, pelaku melukai istrinya dengan sebilah golok.
Baca Juga:Ketika Mas Wapres dan Mas Wali ke Pasar "Becek" Kota TasikmalayaLBH Ansor Jawa Barat: Kriminalisasi Kebijakan, Ancaman bagi Tata Kelola Negara!
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menebaskan sebilah golok ke arah kaki kanan korban,” katanya, Selasa (20/1/2026).
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat mengantarkan korban ke RSUD Pandega Pangandaran untuk mendapatkan penanganan medis. Informasi mengenai peristiwa itu sampai ke petugas kepolisian yang langsung turun tangan.
“Pelaku diamankan oleh Polsek Parigi sebelum akhirnya diserahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dalam upaya penyelidikan di kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok beserta sarungnya serta dua buku nikah atas nama pelaku dan korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Makopolres Pangandaran guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, guna mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Deni Nurdiansyah)
