“Jangan sampai muncul kekhawatiran adanya penghentian perkara tanpa alasan yang jelas. Publik berhak tahu perkembangan lanjutan kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya telah memasuki tahap lanjutan. Ditreskrimum Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Sastra Wijaya and Partner (SWP) Law Firm pada 11 Agustus 2025.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menelaah dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan hewan kurban di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2025. Agenda tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kota Bandung. (ujg)
