TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya hingga kini masih menunggu hasil resmi gelar perkara dugaan tindak pidana pemerasan dalam kegiatan pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil gelar perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Selasa 20 Januari 2026.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi tertulis dari Polda Jawa Barat terkait hasil gelar perkara dimaksud.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Saat ini kami masih menunggu hasil rekomendasi gelar perkara secara tertulis dari Polda Jawa Barat. Setelah itu diterima, baru bisa kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujar AKP Ridwan, Selasa (21/1/2026).
Menurutnya, rekomendasi tersebut akan memuat sejumlah poin penting yang menjadi dasar kelanjutan penanganan perkara. Kepolisian, kata dia, akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah dokumen resmi tersebut diterima.
Di sisi lain, Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT) mendesak aparat penegak hukum agar bersikap lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketua KMRT, Ahmad Ripa, menilai publik berhak mengetahui hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.
Ahmad Ripa menyebut, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait kesimpulan gelar perkara. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.
“Gelar perkara seharusnya disampaikan ke publik. Sampai sekarang kami belum melihat adanya laporan resmi yang menjelaskan hasilnya, yang ada hanya informasi bahwa gelar perkara sudah dilakukan,” kata Ahmad Ripa.
Ia menegaskan, dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban bukan perkara biasa karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya menyangkut kesejahteraan dan distribusi hewan kurban saat Idul Adha.
“Kami menunggu kejelasan, apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Termasuk apakah sudah ada penetapan tersangka atau belum. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Meski demikian, Ahmad Ripa menegaskan pihaknya tidak menuntut seluruh detail perkara dipublikasikan. Namun, arah dan status penanganan kasus dinilai harus disampaikan secara jelas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
