GARUT, RADARTASIK.ID – Viral di media sosial pengakuan seorang perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Garut. Korban mengaku “dijual” Rp150 ribu untuk melayani pria hidung belang.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang anak perempuan ditanya seorang lelaki terkait kejadian yang menimpanya. Dalam pengakuannya, ia awalnya diajak temannya berinisial, P.
Temannya itu mengajaknya tinggal bersama dengan dalih akan diurus. Namun kenyatannya, korban justru diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART).
Baca Juga:Imin yang Bukan Gus Muhaemin!Seberapa Menarik Media Sosial Kepala Daerah Menurut Warga? Ini Kata Mereka!
Kepada pria dalam video itu, korban berinisial A mengaku sudah satu tahun bersama temannya, P. Awalnya, dia hanya menjadi ART.
Namun, dua bulan terakhir dirinya mengaku diperjualbelikan kepada dua pria untuk melayani. Sekali melayani, dia dibayar Rp150 ribu.
Mirisnya, uang Rp150 ribu itu tidak diterimanya full. Dia hanya menerima Rp20 ribu untuk jajan dari temannya itu.
Dalam keterangan video tersebut, korban sempat menelpon sang ayah untuk menjemputnya. Namun, terduga pelaku meminta Rp3 juta dengan dalih sebagai biaya perawatan selama satu tahun.
Karena terkendala keuangan, proses penjemputan terhambat. Namun, karena sudah tidak tahan, korban berusaha kabur dan melarikan diri ke rumahnya.
Selang beberapa hari, terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp3 juta tersebut. Namun karena tidak ada uang, terduga pelaku kemudian merampas smartphone milik keluarga korban.
Tak sampai disitu, terduga pelaku juga membuat kegaduhan di sekitar rumah korban dan secara terang-terangan menantang untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Siapa Paling Populer? Adu Popularitas Kepala Daerah Priangan Timur di Media SosialSelalu Saling Menyapa!
Karena kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wanaraja. Namun karena terindikasi kuat TPPO, kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu. “Itu kejadian 2024 sekitar bulan November,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebut, semua penanganan kasusnya di Polres Garut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan. “Sudah kita lakukan penyelidikan. Masih penyelidikan akan dilakukan gelar,” katanya.
