TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dugaan penggelapan dana pajak perusahaan senilai ratusan juta rupiah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Seorang pejabat keuangan perusahaan swasta diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan pembayaran pajak.
Pelapor adalah Expenen Pana Swara (60), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya yang merupakan owner perusahaan tersebut.
Baca Juga:Telat Isi Pengajian, Kabag Kesra Setda Kota Tasikmalaya Islah dengan Muhammadiyah di Masjid Al-ManarWapres Gibran Blusukan Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya hingga RSUD dan SMAN 2: Sayur Diborong, Copet Beraksi
Dalam laporannya, Expenen melaporkan seorang karyawan berinisial Gunasir, yang menjabat sebagai Head Accounting CV Multi Meditas Pratama Tasikmalaya.
Peristiwa dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sutisna Senjaya Nomor 154, wilayah Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Menurut Expenen, terlapor memiliki tugas melakukan pembayaran pajak perusahaan. Namun, dana yang diminta ke bagian keuangan tidak seluruhnya disetorkan ke negara.
“Total dana yang diminta untuk pembayaran pajak mencapai sekitar Rp4,9 miliar, tapi yang dibayarkan ke perpajakan hanya sekitar Rp3,4 miliar. Sisanya digunakan oleh yang bersangkutan,” ujar Expenen saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, terlapor baru mengembalikan sebagian dana setelah persoalan itu mencuat di internal perusahaan.
“Yang dikembalikan baru sekitar Rp600 jutaan. Sampai sekarang masih ada sisa yang belum dikembalikan, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp824 juta,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:Cyper Cup 2026 Dibuka, 58 Sekolah Ramaikan Turnamen Basket Pelajar Kota TasikmalayaBesok Kunjungan Perdana Wapres Gibran ke Kota Tasikmalaya, Pasar Cikurubuk hingga RSUD Jadi Perhatian
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut, penggelapan dalam jabatan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda, tergantung pada pembuktian unsur perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan. (rezza rizaldi)
