Pemkab dan Polres Harus Tegas Tertibkan Peredaran Miras di Pangandaran

Peredaran miras di pangandaran
Warga dan tokoh masyarakat saat mendatangi Makopolsek Langkaplancar, Kamis (15/1/2026)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Kasus Oknum Polisi yang diduga tergeletak di pinggir jalan karena diduga mabuk menjadi dampak nyata dari peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (Miras). Pemerintah dan aparat kepolisian harus mampu bersikap dan bertindak tegas untuk menjaga wilayah dari dampak negatif miras.

Hal itu menjadi aspirasi dari Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran untuk Pemkab dan Polres Pangandaran. Meskipun termasuk daerah wisata, bukan berarti miras bisa beredar dengan bebas.

Ketua FUI Pangandaran Maman Nugraha mengatakan, kejadian oknum polisi mabuk merupakan bom waktu, dari peredaran miras di Kabupaten Pangandaran. Ia menegaskan bahwa yang namanya peredaran minuman keras sangat dilarang oleh hukum agama dan negara.

Baca Juga:LBH Ansor Jawa Barat: Kriminalisasi Kebijakan, Ancaman bagi Tata Kelola Negara!Gowes Tanpa Lomba, Tapi Penuh Cerita di Kota Tasikmalaya!

“Kami menduga praktik-praktik seperti ini, masih dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, diduga ya,” ucapnya kepada Radar Senin (19/1/2026).

Beberapa waktu lalu, beberapa forum dan organisasi umat islam sempat beraudiensi dengan Polres dan juga Pemkab Pangandaran, untuk meminta ketegasan soal.peredaran miras di Pangandaran.

“Kita sempat bertemu beberapa kali pun, tidak ada ketegasan, harusnya ada penegakan perda dari pemerintahan dan operasi pekat dari pihak kepolisian, adapun operasi pekat seolah-olah cuman simbolis aja,” tegasnya.

Walaupun begitu, upaya operasi pekat beberapa waktu lalu, tetap mereka apresiasi. “Tapi harus lebih tegas lagi, kalau perlu sampai oknum dan bekingnya, yang terindikasi, jangan tebang pilih,” ucapnya.

Jika Polres membutuhkan informasi pihaknya bisa memberikan semuanya.”Jangan hanya menata infrastruktur, menata kotanya saja, tapi akhlaknya tidak dirapikan, ” ujarnya.

Ia mengatakan, siapapun yang melakukan kebaikan di bulan Rajab, maka akan dilipatgandakan. Maka momen ini harus dimanfaatkan untuk menumpas kemaksiatan.

Menurutnya, mereka yang membiarkan kemaksiatan bisa disebut radikal dan anti Pancasila. “Yang tidak pancasilais itu, ya yang membiarkan kemaksiatan terjadi, baik oknum aparat maupun pemerintahan, ” katanya.

Baca Juga:Proyek Pembangunan KNMP Pangandaran Diduga Molor20 Adegan Kasus Tusuk Dada di Eks Depo Ikan Cieunteung Kota Tasikmalaya Diperagakan pada Rekonstruksi

Ketua GP Ansor Pangandaran Muhlis Nawawi menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan aturan, khususnya terkait peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Pangandaran.

Muhlis mengingatkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang miras sudah disahkan dan kepolisian adalah bagian dari tim pengawasan

0 Komentar