Faktanya, hingga kini tidak ada penetapan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tersebut. Yang ada justru sebaliknya.
Penyelenggaraan haji tahun 2024 mencatat efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar. Badan Pusat Statistik bahkan mencatat Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 mencapai 88,20 persen. Angka yang masuk kategori sangat memuaskan.
Lalu di mana kerugiannya? Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga mensyaratkan adanya penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. Dalam hukum administrasi, tidak setiap perbedaan tafsir atau dugaan kekeliruan prosedural bisa langsung dipidana.
Baca Juga:Gowes Tanpa Lomba, Tapi Penuh Cerita di Kota Tasikmalaya!Proyek Pembangunan KNMP Pangandaran Diduga Molor
Harus ada niat jahat. Harus ada mens rea. LBH GP Ansor Jawa Barat mengingatkan satu prinsip penting yang kerap dilupakan: hukum pidana adalah ultimum remedium. Jalan terakhir. Bukan alat utama untuk mengadili kebijakan publik.
Jika setiap diskresi pejabat selalu diancam pidana, yang lahir bukan pemerintahan yang akuntabel. Tapi birokrasi yang gemetar. Takut salah. Takut bertindak. Takut mengambil keputusan demi umat dan rakyat.
Karena itu, LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menegaskan sikapnya:menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah menurut hukum.
Tapi keadilan dan kepastian hukum tidak boleh dikorbankan. Apalagi hanya karena kita gagal membedakan: mana kebijakan,mana kejahatan. (rls)
