TASIKMALAYA,RADARTASIK.ID – Kadang sebuah keputusan tidak lahir dari ruang nyaman.
Ia lahir dari keterbatasan. Dari celah aturan. Dari keadaan darurat yang menuntut keberanian.
Itulah yang kini diperdebatkan. Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat angkat suara.
Baca Juga:Gowes Tanpa Lomba, Tapi Penuh Cerita di Kota Tasikmalaya!Proyek Pembangunan KNMP Pangandaran Diduga Molor
Nada mereka tidak tinggi. Tapi tegas. Mereka menyesalkan penetapan Menteri Agama RI periode 2020–2024, KH. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara pengaturan kuota haji tahun 2024.
Bagi LBH GP Ansor Jawa Barat, persoalannya bukan sekadar siapa yang ditetapkan. Tapi bagaimana cara negara membaca kebijakan.
Sekretaris LBH Ansor Jawa Barat, Opik Taupikul Haq, S.Sy, menyebut penarikan kebijakan pembagian kuota haji ke ranah tindak pidana korupsi sebagai langkah yang keliru secara hukum. Bahkan berbahaya.
“Ini bisa menyesatkan publik,” katanya.Dan lebih jauh lagi, membuka pintu kriminalisasi kebijakan yang sebenarnya sah.
Dalam hukum, tidak semua hal harus hitam-putih. Ada ruang abu-abu. Dan ruang itu justru disediakan oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama. Bukan kewenangan simbolik. Tapi kewenangan nyata untuk mengambil keputusan strategis.
Termasuk ketika datang situasi yang tidak tertulis rinci di peraturan. Misalnya, ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji. Di titik itulah, kebijakan diuji. Dan keberanian dibutuhkan.
Baca Juga:20 Adegan Kasus Tusuk Dada di Eks Depo Ikan Cieunteung Kota Tasikmalaya Diperagakan pada RekonstruksiRektor Baru yang Membumi!
Ketua LBH Ansor Jawa Barat, Gugun Kurniawan, S.H, menambahkan bahwa ruang diskresi pemerintahan dalam kasus ini bukan saja relevan, tetapi sah secara hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengakui diskresi sebagai instrumen hukum. Ia hadir untuk mengatasi persoalan konkret, kekosongan hukum, dan stagnasi pemerintahan.
“Diskresi bukan tindakan sewenang-wenang,” kata Gugun. Ia justru kewenangan yang dilekatkan oleh undang-undang.
Namun persoalan menjadi lain ketika kebijakan itu langsung ditarik ke jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LBH GP Ansor Jawa Barat menilai langkah tersebut berpotensi menyesatkan. Pasal 2 ayat (1) mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan dapat dihitung. Bukan sekadar dugaan. Bukan pula asumsi.
