“Kita sebagai DPRD enggak bisa memaksa Pak Wali Kota hadir. Hari ini juga informasinya ada agenda wakil presiden,” tuturnya.
Meski demikian, Heri memastikan peristiwa audiensi yang gagal itu tetap akan disampaikan kepada wali kota melalui mekanisme internal DPRD.
“Kita akan sampaikan kejadian hari ini ke Pak Wali Kota,” tambahnya.
Baca Juga:Parkir Tanpa Karcis Gratis, Target Jalan Terus: Skema Dishub Kota Tasikmalaya Belum Meninggalkan Pola LamaKetahanan Pangan Berbasis Sekolah Digenjot, Ribuan Benih Disalurkan YSPN di Tasikmalaya
Menariknya, Heri juga mengungkap fakta bahwa DPRD sendiri kerap kesulitan menemui wali kota, bahkan dalam agenda strategis.
“Kita pernah saat pembahasan Banggar ingin bertemu Pak Wali, itu juga enggak bisa. Prosesnya lama sekali. Kita enggak bisa memaksa,” ungkapnya.
Ia meluruskan anggapan bahwa DPRD bisa sewaktu-waktu memanggil wali kota.
Menurutnya, kewenangan tersebut hanya berlaku dalam forum resmi tertentu.
“Memaksa itu hanya bisa di paripurna, penetapan perda, atau penandatanganan APBD. Kalau wali kota tidak hadir, paripurnanya bisa batal,” jelasnya.
Sementara untuk audiensi, Heri menyebut kehadiran wali kota hampir selalu diwakilkan.
“Kalau audiensi seperti ini jarang Pak Wali Kota hadir. Biasanya perwakilan. Kecuali kalau demo, kadang di tengah jalan bisa tiba-tiba datang,” jelasnya. (ayu sabrina barokah)
