Karcis Jadi Bukti atau Sekadar Aksesori? DPRD Kota Tasikmalaya Minta Parkir Tak Setengah Jalan

sistem parkir berkarcis Kota Tasikmalaya
Plang tarif parkir terpasang di salah satu tempat wisata kuliner Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Minggu (18/1/2026) sore. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Program Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sistem parkir berkarcis terus menuai tanda tanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Wahid, menilai skema baru itu belum sepenuhnya jelas, terutama soal nasib target setoran bulanan yang selama ini membebani juru parkir.

Menurut Wahid, selama ini Dishub menerapkan pola lama dengan menetapkan target setoran tetap per lokasi.

Baca Juga:Bukan Ngopi Basa-basi, Kajari Wanti-wanti Pembangunan di Kota Tasikmalaya Harus RESIKMasjid Al-Manar Muhamaddiyah Menunggu, Pemerintah Kota Tasikmalaya Kembali Terlambat!

Jalan atau titik tertentu dipatok harus menyetor sejumlah uang setiap bulan, terlepas dari ramai atau sepinya kendaraan.

“Selama ini kan Dishub mematok. Misalnya jalan A harus bayar sekian per bulan. Itu hitungannya perkiraan,” kata Wahid saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Masalahnya, ketika sistem diubah menjadi parkir berkarcis, logika lama seharusnya ikut ditinggalkan.

Karcis, terang Wahid, semestinya menjadi alat hitung yang objektif —berapa karcis keluar, itulah pendapatan yang disetor ke dinas.

“Nah, kalau pakai karcis, berarti tidak berlaku lagi target per bulan sekian. Berapa pun hasilnya dari karcis, ya itu yang disetorkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat pembagian hasil antara juru parkir dan pemerintah dengan skema 70:30.

Sebanyak 70 persen untuk juru parkir sebagai mitra, dan 30 persen masuk PAD.

Baca Juga:Ketika Muhammadiyah Merasa Tak Disapa Pemerintah Kota Tasikmalaya!Kabag Kesra Kota Tasikmalaya Telat Datang, Terlambat Menjelaskan! 

Namun skema ini, menurut Wahid, menjadi janggal bila target bulanan tetap dipertahankan.

“Kalau sudah ditarget per bulan sekian, terus masih pakai 70:30, jadi janggal. Juru parkir seolah dipajakin target,” sindirnya.

Wahid mengaku belum mendapat kejelasan apakah dalam sistem karcis tersebut masih ada komitmen setoran minimal per lokasi atau tidak.

Ia menilai, jika karcis hanya dijadikan formalitas tanpa menghapus target lama, maka perubahan kebijakan itu hanya kosmetik.

“Pemahaman saya, kalau pakai karcis otomatis tidak ada lagi target per bulan. Karcis itu bukti ke masyarakat dan dasar hitungan ke Dishub,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika tujuan utama Dishub adalah meningkatkan PAD, maka peningkatan seharusnya dilakukan secara transparan melalui evaluasi target, bukan dengan membebani juru parkir di lapangan.

0 Komentar