TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pagi belum terlalu siang ketika aroma kopi dan jargon antikorupsi bertemu di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya,
Senin (19/1/2026) pagi, acara bertajuk Ngopi Babarengan Kejari Kota Tasikmalaya itu menjadi pertemuan awal antara Kajari baru, Erny Veronica Maramba, dengan jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan hadir didampingi Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, Sekretaris Daerah, Asep Goparullah dan lain sebagainya.
Baca Juga:Masjid Al-Manar Muhamaddiyah Menunggu, Pemerintah Kota Tasikmalaya Kembali Terlambat!Ketika Muhammadiyah Merasa Tak Disapa Pemerintah Kota Tasikmalaya!
Lengkap. Nyaris tanpa kursi kosong. Sebuah pemandangan yang kontras dengan berbagai polemik absensi yang belakangan ramai dibicarakan.
Kajari Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, menyebut pertemuan santai itu bukan sekadar kopi dan basa-basi. Ada pesan serius yang sengaja dibungkus ringan.
“Kalau tidak dikenal, tidak disayang,” ujarnya, sembari memperkenalkan diri sebagai Kajari yang baru bertugas di Kota Tasikmalaya usai pertemuan.
Erny menegaskan, amanah yang ia emban bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga mendorong pembangunan daerah agar berjalan lurus di relnya.
Ia kembali membawa tagline yang sudah ia usung sejak empat kali menjabat Kajari di berbagai daerah: pemberantasan korupsi dimulai dari pencegahan.
“Pencegahan itu memastikan pembangunan sesuai koridor. Tidak ada penyimpangan, tidak ada main-main jatah proyek, tidak ada transaksi yang tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan bukan watchdog yang menunggu orang salah. Pencegahan harus dimulai dari deklarasi sikap, pendampingan hukum, dan keterbukaan sejak tahap perencanaan.
Baca Juga:Kabag Kesra Kota Tasikmalaya Telat Datang, Terlambat Menjelaskan! Modus Numpang Buang Sampah, Motor Warga Kota Tasikmalaya Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal
Namun, Erny juga memberi garis tegas. Jika pencegahan gagal dan sudah masuk ranah penyimpangan —terutama yang menyangkut uang negara— tidak ada kompromi.
“Kalau sudah penindakan, jangan coba-coba. Tapi kami juga tidak mencari-cari kesalahan dan tidak menzalimi,” terangnya.
Ia menjelaskan, pola korupsi di daerah umumnya berkisar pada dua hal klasik: mark-up harga dan pengurangan volume pekerjaan.
Dua titik itu yang menjadi fokus pengawalan Kejari melalui fungsi intelijen dan pendampingan hukum.
Untuk internal, Erny memperkenalkan jargon Insan Adhyaksa Kota Tasikmalaya RESIK —Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif. Bersih dari dalam, agar keluarannya juga bersih.
