Anggota DPRD Pangandaran Oknum Polisi Mabuk Harus Ditindak Tegas

Mapolres Pangandaran
Personel dan pengunjung beraktivitas di lingkungan Makopolres Pangandaran beberapa waktu lalu.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Kasus dugaan oknum polisi yang tergeletak di pinggir jalan karena mabuk bukan peristiwa yang sepele. Penindakan harus dilakukan oleh kepolisian sebagai bukti supremasi hukum di Kabupaten Pangandaran.Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PKB Otang Tarlian yang mengatakan oknum polisi yang diduga mabuk harus ditindakan tegas atau diberi sanksi.

“Intinya, harus ditindak sesuai hukum atau aturan di internal Polisi terkait kedisiplinan,” kata anggota DPRD kepada Radar Minggu (18/1/2026).

Kata dia, DPRD Pangandaran pun percaya terhadap integritas kepolisian dan kejadian itu hanya oknum yang harus ditindak secara tegas. “Hal tersebut juga demi menjaga nama baik institusi Polri,” ucapnya.

Baca Juga:Gowes Tanpa Lomba, Tapi Penuh Cerita di Kota Tasikmalaya!Proyek Pembangunan KNMP Pangandaran Diduga Molor

Langkah-langkah penindakan harus dipastikan sesuai aturan dengan progres yang dipublikasikan kepada masyarakat. “Supaya masyarakat tahu bahwa lembaga polri juga tidak melindungi anggota yang melanggar aturan,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa integritas polri akan ditentukan dalam penanganan kasus tersebut. “Ya kita lihat saja perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengatakan, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Intel Polsek Langkaplancar yang diduga mabuk berat dan fotonya sempat viral.

“Sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin,” ucapnya.

Kata dia, dalam kasus tersebut belum masuk pelanggaran kode etik, namun masih pelanggaran disiplin.”Karena belum masuk ranah pidana,” bebernya.

Menurutnya, anggota tersebut juga sudah ditempatkan di tempat khusus Polres Pangandaran. “Ya pada intinya sudah ditahan lah, istilahnya di rumah tahanan khusus, tapi bagi anggota,” ungkapnya.

Iyus mengatakan, sidang disiplin tersebut kemungkinan akan dilaksanakan antara 7 hari sampai maksimal 21 hari setelah pemeriksaan.Kata pria yang akrab disapa Yuyus ini, anggota tersebut berpangkat Bripka, merupakan oknum anggota Intel Polsek Langkaplancar.(Deni NUrdiansyah)

0 Komentar