RADARTASIK.ID – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 19 Januari 2026, mengenai penjualan pusat perbelanjaan Mal Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI), yang dilakukan melalui entitas anaknya, PT Sinar Menara Deli (SMD).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk melakukan evaluasi portofolio aset secara berkala dan mengoptimalkan struktur keuangan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Hal tersebut tertuang dalam risalah perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa melalui surat No.S00406/BEI.PP2/01-2026 yang disampaikan melalui SPE-IDXnet pada 14 Januari 2026.
Baca Juga:IHSG Mencetak All-Time High, Tapi Akankah Relinya Bertahan di Tengah Ketidakpastian Global?Suspensi Saham POLA dan NSSS Dihentikan, Perdagangan Kembali Dibuka Mulai 20 Januari 2026
Penjualan Mal Deli Park, yang telah lama menjadi bagian dari portofolio APLN, dilakukan dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,44 triliun, termasuk PPN.
Transaksi ini, menurut perusahaan, bertujuan untuk memperkuat posisi kas dan likuiditas APLN.
Dana hasil penjualan akan digunakan untuk beberapa tujuan strategis, seperti pengurangan kewajiban keuangan (deleveraging), penguatan struktur permodalan, dan mendukung pengembangan proyek-proyek penting di Balikpapan melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga.
Evaluasi dan Pengelolaan Portofolio Aset
Menurut penjelasan resmi dari APLN, penjualan Mal Deli Park merupakan langkah dalam strategi optimalisasi dan rebalancing portofolio aset perusahaan.
”Perseroan dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan aset-aset strategis yang memiliki kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang,” tulis perusahaan tersebut dalam laporannya.
Penjualan ini juga diyakini akan memperkuat posisi kas dan memungkinkan perusahaan untuk berinvestasi pada proyek-proyek yang lebih menguntungkan dan berpotensi tinggi.
Transaksi Tanpa Penilai Independen
Pihak APLN mengungkapkan, transaksi penjualan Mal Deli Park kepada DPMAI tidak melibatkan penilaian independen terkait harga jual.
Baca Juga:AHM Hadirkan Layanan Service Gratis dan Bangun Sarana Air Bersih untuk Pemulihan Bencana di SumatraHead to Head Real Madrid vs AS Monaco di Liga Champions: Membuka Kembali Memori Kelam Masa Lalu
Sebagai gantinya, penentuan harga jual dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar, dengan memperhatikan kondisi pasar properti saat transaksi, karakteristik dan kinerja aset, serta hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan secara independen.
APLN menegaskan, harga yang ditetapkan mencerminkan nilai wajar aset dan tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham.
Skema Pembayaran
Untuk menyelesaikan transaksi, pembayaran dilakukan secara sekaligus pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), memberikan kepastian dan efisiensi dalam proses transfer kepemilikan.
