CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemilik tanah dan bangunan di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan yang lahannya terdampak pembangunan akses jalan Jembatan Cirahong 2 masih harus bersabar.
Hingga pertengahan Januari 2026, proses penggantian belum dapat direalisasikan karena masih berada pada tahapan administrasi dan teknis yang cukup panjang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Ciamis, Taufik Gumelar, menjelaskan bahwa saat ini pengadaan tanah masih dalam tahap verifikasi lapangan dan penyelesaian batas-batas lahan.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Saat ini akases jalan Cirahong 2 terus berproses sedang menyelesaikan verifikasi lapangan batas dan lainnya. Sehingga dalam pembayaran penggantian lumayan panjang, akan tetapi masih di 2026,” kata Taufik kepada Radar, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan tanah harus melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Saat ini, proses telah memasuki tahapan pelaksanaan berupa perhitungan appraisal tanah.
“Telah berjalan saat ini penyampaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) kepada Kantor ATR/BPN wilayah Provinsi Jabar. Itu setelah adanya penetapan lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dan juga penyampaian informasi lokasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam penetapan lokasi (Penlok), lahan yang akan digunakan untuk akses jalan Jembatan Cirahong 2 berada di wilayah Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan. Total luas lahan mencapai sekitar 46.005,95 meter persegi, yang terdiri dari tanah milik masyarakat dan PT KAI.
“Dalam penetapan lokasi (Penlok) proyek untuk akses jalan jembatan Cirahong 2 ada Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyiapkan untuk pembayaran penggantian tanah dan bangunan kurang lebih Rp 4 miliar,” katanya.
Namun demikian, meskipun anggaran telah disiapkan melalui APBD, besaran nilai kompensasi belum dapat ditentukan karena masih menunggu hasil appraisal tanah.
Sementara itu, warga Dusun Panyingkiran Desa Panyingkiran, Saipul Bahri (54), mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember 2025 masih dilakukan pengukuran ulang lahan yang diduga berkaitan dengan proses appraisal.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
“Awal tahun 2026, belum ada kabar lagi untuk pembayaran penggantian tanah dan bangunan. Sehingga inginnya ada kepastian mau kapan-kapannya, sebab untuk mempersiapkan pindahnya ke mana,” ujarnya kepada Radar, Kamis (16/1/2026).
