Dia menjelaskan, pengembangan dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Bandung, tidak hanya mencari tindak pidana, tapi skema kasus tersebut seperti apa.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dengan cara melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah orang untuk mencari alat bukti yang cukup.
Apakah nanti ada tersangka baru atau tidak? “Kalau itu (ada atau tidaknya tersangka baru) tergantung hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat nantinya,” jelasnya.
Baca Juga:Pasar Terbesar di Priangan Timur Pun Kini Menangis, Kadis Baru yang Ragu Terkena Debu!Edufair 2026 MAN 1 Tasikmalaya Hadirkan 21 Kampus dan Alumni Inspiratif
Karena saat ini baru tahap pemanggilan sejumlah saksi-saksi, sambil mengumpulkan alat bukti yang cukup kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Prosesnya pun masih panjang, karena pada prinsipnya Kejari Kota Banjar ingin menegakkan keadilan. (Anto Sugiarto)
