Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin dan Transportasi DPRD Kota Banjar Berlanjut, Publik Tunggu Tersangka Baru

korupsi di kota banjar
Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar saat akan dibawa menuju mobil tahanan pada 30 April 2025 lalu. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021 kembali disorot. Meski sudah ada penetapan tersangka, perkembangan kasusnya masih tetap dipertanyakan.

Pemerhati pemerintahan Sidik Firmandi SIP, MIP mengungkapkan, pengembangan kasus dugaan korupsi menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di Kota Banjar belum luntur.

“Namun yang perlu menjadi perhatian serius saat ini adalah masyarakat menunggu kepastian adanya tersangka baru,” ucapnya, Minggu (18/1/2026).

Baca Juga:Pasar Terbesar di Priangan Timur Pun Kini Menangis, Kadis Baru yang Ragu Terkena Debu!Edufair 2026 MAN 1 Tasikmalaya Hadirkan 21 Kampus dan Alumni Inspiratif

Hal itu mengingat kasus tersebut sudah berjalan cukup lama. Dua tersangka sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurutnya, Kejari Kota Banjar perlu melakukan update rutin berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut. Mulai dari siapa saja pihak yang diperiksa, termasuk dari pihak eksekutif.

“Apakah sudah ada yang diperiksa atau belum,” katanya.

“Karena sangat penting membuat semuanya terang benderang, apakah ada pihak eksekutif yang terlibat. Agar ada kepastian, ini juga untuk kebaikan pihak eksekutif,” tambahnya.

Sehingga, kata dia, tidak terus dibayangi prasangka negatif dari masyarakat. Dia juga berharap ada kepastian juga dalam mekanisme pengembalian kerugian negara yang dahulu sempat disinggung.

Di tengah kondisi keuangan Kota Banjar yang lemah, tentunya pengembalian uang dari tindak pidana korupsi sangat berarti.

Di lain sisi, ia berharap secepatnya ada perkembangan kasus signifikan, sehingga kasus ini cepat selesai dan semua yang terlibat diberikan hukuman setimpal.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021 belum selesai meski dua orang (Dadang R Kalyubi dan Rachmawati) divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga:Wahid yang Satu Itu!Gelar Rakernas II, Himpunan Pengusaha Persis Teguhkan Tata Kelola Membangun Kemandirian Ekonomi Jamiyah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang, dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar Lukman Hakim SH, MH melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH, MH mengatakan, baru ada 6 orang yang dimintai keterangan terkait pengembangan kasus tersebut.

“Kita lakukan pemanggilan berdasarkan hasil pengembangan dan baru ada 6 orang yang memenuhi panggilan (pemeriksaan kembali),” ucapnya Jumat (16/1/2026).

0 Komentar