Proyek Pendopo Molor 8 Hari, Wali Kota Tasikmalaya Bicara Aturan Tapi Denda Masih Menggantung

proyek pendopo wali kota tasikmalaya
Pendopo Wali Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun. Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Proyek pembangunan pendopo rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya akhirnya rampung.

Namun, garis finisnya dilewati dengan napas tersengal.

Delapan hari molor dari jadwal kontrak.

Dan seperti biasa, yang tertinggal bukan hanya waktu, tapi juga tanda tanya soal konsistensi aturan.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, buka suara soal keterlambatan proyek yang semestinya selesai 31 Desember 2025, tapi baru benar-benar beres pada 7 Januari 2026.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Jajaki Hibah Bus dan Aset DKI, Diky Candra: Tinggal Surat ResmiBulan Rajab, Kadisdik Rojab!

Proyek bernilai Rp2,6 miliar itu digarap CV Pamayungan di bawah pengawasan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

Viman menegaskan, meski bangunan sudah berdiri, urusan administrasi tak boleh ikut selesai-selesai saja.

Evaluasi dan sanksi, kata dia, tetap harus berjalan sesuai regulasi.

“Informasinya sudah sampai ke saya. Bukan hanya proyek ini, tapi semua progres pembangunan di Kota Tasikmalaya. Intinya, kita mengikuti aturan. Selama itu sesuai aturan yang benar,” ujarnya, Rabu (13/1/2026).

Masalahnya, di atas kertas aturan sudah jelas. Dalam kontrak disebutkan, keterlambatan dikenai denda satu per seribu per hari dari nilai kontrak —sekitar Rp2,6 juta per hari.

Jika dihitung kasar, delapan hari keterlambatan berarti potensi denda sekitar Rp20,8 juta.

Angka yang tak kecil, tapi juga tak terdengar gaung realisasinya.

Soal itu, Viman memilih nada hati-hati.

Ia menilai keterlambatan proyek tak bisa dilihat hitam-putih.

Ada syarat, kondisi, dan faktor yang perlu dikaji sebelum palu sanksi diketok.

“Kita lihat dulu penyebabnya apa. Ada faktor teknis, nonteknis. Mekanismenya jelas, dievaluasi dulu, baru kemudian aturan, penalti, dan konsekuensinya dijalankan,” katanya.

Baca Juga:Parkir Tanpa Karcis Bocorkan PAD, Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub Kota TasikmalayaAntisipasi Luapan, Saluran Tersumbat di Kota Tasikmalaya Gencar Dibongkar Biar Air Mengalir

Ketika disinggung kemungkinan sanksi lebih jauh, termasuk pemblokiran atau blacklist terhadap kontraktor, Viman kembali menggarisbawahi satu hal: aturan.

“Itu semua ada aturannya. Evaluasi ada, kajian ada. Ujungnya ya mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan kata lain, pendopo memang sudah berdiri.

Tapi urusan denda dan sanksi masih berdiri di wilayah abu-abu.

Publik kini menunggu, apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau kembali jadi hiasan di rak regulasi. (ayu sabrina barokah)

0 Komentar