Warga Panyingkiran Minta Kepastian Pembayaran Pembebasan Tanah Proyek Jembatan Cirahong 2 di Ciamis

Jembatan Cirahong 2
Warga Dusun Panyingkiran Desa Panyingkiran menunjukkan tanda lokasi lahan yang akan dibebaskan, Kamis (15/1/2026). (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

“Oleh karenanya berharap bisa diganti untung, sehingga bisa bangun rumah dan beli tanah lagi,” ujarnya.

Kepala Desa Panyingkiran, H Soleh membenarkan bahwa progres pembangunan Jembatan Cirahong 2 sepanjang tahun 2025 baru sampai tahap pengukuran ulang tanah warga dan pengumpulan dokumen administrasi, seperti SPPT dan sertifikat tanah.

“Progres untuk perkembangan Jembatan Cirahong 2 masih pengukuran PT KAI dan BBWS kembali,” katanya.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Ia menambahkan, rencana pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan warga yang dijadwalkan pada akhir 2025 kembali tertunda dan belum ada kepastian pada 2026.

“Ya, akhir tahun 2025 belum dilakukan pembayaran penggantian tanah dan bangunan kepada warga. Sedangkan untuk tahun 2026 belum ada kepastian kembali,” ujarnya.

Selain lahan milik warga, proyek pembangunan Jembatan Cirahong 2 juga memerlukan pembebasan lahan milik PT KAI, dengan kebutuhan lahan sekitar 14 meter untuk akses jalan, bahu jalan, drainase, dan tembok penahan tanah (TPT).

Soleh berharap pembangunan jembatan segera terealisasi karena dinilai sangat penting untuk memperlancar konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di dua kabupaten.

“Karena Jembatan Cirahong 2 ini jalur penting untuk penghubung antar kabupaten, khususnya bagi warga Desa Panyingkiran. Utama untuk kegiatan perdagangan, sehingga pedagang atau UMKM nantinya bisa mengirimkan atau belanja barang lebih cepat,” ujarnya. (riz)

0 Komentar