“Syaratnya jelas, harus ada surat permohonan resmi dari kepala daerah, dari Wali Kota Tasikmalaya, yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta,” tambahnya.
Terkait jenis aset yang berpotensi dihibahkan, Diky menyebut sementara ini yang mengemuka adalah bus dan mobil derek.
Namun tidak menutup kemungkinan aset lain seperti CCTV, truk sampah, hingga kendaraan pemadam kebakaran, selama masih layak dan memenuhi standar.
Baca Juga:Bulan Rajab, Kadisdik Rojab!Parkir Tanpa Karcis Bocorkan PAD, Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub Kota Tasikmalaya
“Bus bisa dimanfaatkan untuk KONI, lembaga keagamaan, atau yang lain. CCTV kalau masih ada bisa dipasang di titik rawan kriminal. Truk sampah bantu pengelolaan sampah, damkar ya buat damkar. Tapi semua tetap melalui pengecekan kondisi dan kelayakan,” jelas dia.
Diky menegaskan, langkah selanjutnya adalah menyusun surat usulan resmi yang harus ditandatangani Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.
Jika pimpinan daerah menyetujui dan ada masukan dari jajaran OPD, usulan tersebut akan segera diajukan dan menunggu realisasi dari Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau pimpinan setuju, surat langsung dibuat. Dengan APBD kecil, dipotong pula, ya apa saja yang bisa mendorong kemajuan Kota Tasikmalaya, kita sikat,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
