Ribuan Kios Mati Suri, Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya Terjebak Masalah Lama

ribuan kios kosong di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya
Kios-kios di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya tampak tutup dengan menempel tanda stiker dijual, Rabu (14/1/2026). Ayu Sabrina / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pasar Cikurubuk, pasar terbesar di Kota Tasikmalaya, sedang tidak baik-baik saja.

Ribuan kios berdiri, tapi ratusan di antaranya memilih cuti panjang tanpa pamit.

Aktivitas dagang lesu, retribusi macet, dan administrasi pasar ikut tersandera.

Dari total sekitar 2.770 kios yang ada, lebih dari separuhnya kini kosong.

Bukan sekadar tutup sementara, tapi benar-benar ditinggal tanpa kejelasan status.

Baca Juga:Pergantian Dandim 0612/Tasikmalaya, Tantangan Stabilitas Wilayah MenantiPolisi Telusuri Asal Limbah Diduga Pasca Melahirkan yang Ditemukan di Perum BRP Kota Tasikmalaya

Ada yang tak lagi beroperasi sejak bertahun-tahun lalu, ada pula yang lenyap bersamaan dengan kewajiban menyetor retribusi.

Kepala UPTD Pasar Resik 1 Kota Tasikmalaya, Deri Herlisana, mengakui kondisi ini.

Ia menyebut pendataan kios aktif dan nonaktif di Pasar Cikurubuk masih berjalan.

Artinya, sampai hari ini, pemerintah belum sepenuhnya tahu berapa kios yang benar-benar hidup dan berapa yang sekadar jadi pajangan.

“Sekarang baru tahap verifikasi. Mungkin satu atau dua bulan ke depan baru ketahuan jumlah pastinya, mana yang kosong, mana yang buka, dan mana yang buka-tutup,” kata Deri, Rabu (14/1/2026).

Namun gambaran kasarnya sudah cukup bikin dahi berkerut.

Dari ribuan kios itu, sekitar 1.500 unit diperkirakan tak lagi beroperasi.

Sebuah angka yang menjelaskan kenapa sebagian lorong pasar terasa lebih mirip gudang kenangan ketimbang pusat perdagangan.

Masalahnya tak berhenti di soal sepi pembeli.

Banyak kios kosong tercatat tidak menyetor retribusi sejak lama.

Bahkan, ada yang menunggak sejak 2020 hingga kini.

Untuk kasus seperti ini, UPTD menyiapkan langkah tegas: pencabutan Surat Ketetapan Pemanfaatan Tempat Usaha (SKPTU).

Baca Juga:Karcis Parkir Masih Harus Diminta, Dishub Kota Tasikmalaya Pilih Membina Jukir daripada MenindakDelapan Pendaftar Ramaikan Pemilihan Rektor Unsil Tasikmalaya, Satu Kandidat dari Unpad

“Kalau tidak bayar retribusi, SKPTU-nya kami cabut. Ada yang dari 2020 sampai 2025 tidak setor, bahkan sampai sekarang,” tegas Deri.

Deri juga mengingatkan bahwa kios dan los di Pasar Cikurubuk adalah aset pemerintah daerah.

Artinya, tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara pribadi.

Praktik jual-beli kios, yang masih kerap terdengar di lapangan, dipastikan menabrak aturan.

“Itu aset pemerintah, bukan milik pribadi. Tidak boleh dijual atau disewakan perorangan,” bebernya.

Kondisi ini dibenarkan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hippatas) Kota Tasikmalaya, Ahmad Jahid.

0 Komentar