TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polemik pengelolaan retribusi parkir di Kota Tasikmalaya terus disorot.
Ketua Rayon Sosektan Unper, Muhammad Azhar Firdaus, menilai praktik parkir tanpa karcis yang masih terjadi di sejumlah titik berpotensi menjadi lubang halus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Azhar menegaskan, retribusi parkir sejatinya merupakan peluang strategis untuk mendongkrak PAD Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Pergantian Dandim 0612/Tasikmalaya, Tantangan Stabilitas Wilayah MenantiPolisi Telusuri Asal Limbah Diduga Pasca Melahirkan yang Ditemukan di Perum BRP Kota Tasikmalaya
Hal itu sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang menetapkan parkir di tepi jalan umum sebagai objek retribusi daerah.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur teknis tarif parkir.
Namun, kata dia, praktik di lapangan justru berjalan pincang.
Di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya melalui UPTD Parkir, masih ditemukan pelayanan parkir gratis tanpa karcis di sejumlah lokasi.
Kondisi itu menimbulkan kebingungan hingga keresahan masyarakat.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apa dasar kebijakannya, bagaimana teknisnya, dan sejauh mana pengawasannya?” ujar Azhar, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, setiap pelayanan parkir yang memungut retribusi wajib disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Karcis bukan sekadar sobekan kertas, melainkan instrumen penting untuk menjaga transparansi, mencegah pungutan liar, dan memastikan uang parkir benar-benar masuk ke kas daerah.
Azhar menilai polemik ini mencerminkan lemahnya ketegasan Dishub dan UPTD Parkir dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Baca Juga:Karcis Parkir Masih Harus Diminta, Dishub Kota Tasikmalaya Pilih Membina Jukir daripada MenindakDelapan Pendaftar Ramaikan Pemilihan Rektor Unsil Tasikmalaya, Satu Kandidat dari Unpad
Fakta di lapangan, khususnya di kawasan Jalan HZ Cihideung, masih banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa.
“Kalau dibiarkan, ini jelas merugikan Pemkot Tasikmalaya. Potensi PAD dari parkir bisa menguap entah ke mana,” sindirnya.
Ia pun menuntut UPTD Parkir Kota Tasikmalaya bertindak tegas terhadap juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak menjalankan kewajiban pemberian karcis sesuai Perda dan Perwali.
Penertiban dan pengawasan, kata Azhar, harus dilakukan konsisten agar pengelolaan parkir tidak terus jadi polemik tahunan.
Ia mendesak agar aktivitas parkir di Kota Tasikmalaya segera dievaluasi dan ditertibkan.
