Karcis Parkir Masih Harus Diminta, Dishub Kota Tasikmalaya Pilih Membina Jukir daripada Menindak

karcis parkir masih harus diminta di Kota Tasikmalaya
Kadishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Masalah klasik perparkiran kembali mengemuka di Kota Tasikmalaya. Karcis parkir yang semestinya otomatis diberikan, di lapangan justru masih harus diminta dulu.

Menyikapi kondisi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya menegaskan tetap mengedepankan pola pembinaan, meski praktik tanpa karcis dinilai rawan menabrak aturan.

Kepala Dishub (Kadishub) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan menjelaskan, pengelolaan parkir berada di bawah UPTD. Karena itu, langkah teknis di lapangan menjadi kewenangan unit tersebut.

Baca Juga:Delapan Pendaftar Ramaikan Pemilihan Rektor Unsil Tasikmalaya, Satu Kandidat dari UnpadTarget Ohan Hafiz Kota Tasikmalaya Terganjal Syarat yang Tidak Bisa Ditawar!

Namun, Dishub tetap mengawal melalui pengawasan dan pembinaan rutin kepada juru parkir (jukir).

“UPTD yang melaksanakan di lapangan. Kita bekerja, UPTD bergerak. Ini ranah UPTD,” ujar Iwan, Rabu (14/1/2026), dengan nada khas birokrasi yang berkelok tapi konsisten.

Menurutnya, pembinaan kepada jukir dilakukan secara berkelanjutan.

Pengawas Dishub minimal seminggu sekali turun ke lapangan untuk mengingatkan agar jukir menjalankan SOP, termasuk memberikan karcis kepada pengguna parkir tanpa harus diminta.

“Memang di lapangan masih banyak ditemukan jukir yang belum otomatis memberikan karcis. Itu terus kita bina. Harus diserahkan, bukan nunggu diminta. Pembinaan ini jalan terus, sampai kapan pun,” katanya.

Saat disinggung soal kemungkinan sikap tegas atau penindakan bagi jukir yang tetap bandel, Iwan belum bicara soal sanksi.

Ia menekankan bahwa jukir bukan aparatur sipil negara, melainkan mitra, sehingga pendekatan yang ditempuh masih berupa pembinaan.

“Mereka itu masyarakat, bukan PNS. Mitra kita. Jadi kita ingatkan terus supaya sesuai SOP,” terangnya.

Baca Juga:Pembinaan Koperasi Mandek, Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya Bongkar Penyakit LamaKepala Daerah Jangan Tertipu Laporan Manis, Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Muncul Jika Diminta

Namun, Iwan tak menampik bahwa karcis memiliki peran krusial dalam legalitas retribusi parkir.

Karcis menjadi bukti bahwa uang parkir benar-benar masuk ke kas daerah.

“Karcis itu SOP-nya. Bukti ke masyarakat bahwa uangnya masuk kas daerah. Kalau tidak ada karcis, diterimanya tanpa tanda bukti. Itu ke mana uangnya? Kalau ada karcis, ya jelas memastikan masuk kas daerah,” tegasnya.

Dengan kondisi karcis yang masih harus diminta, publik pun kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: retribusi parkir ini resmi atau sekadar ritual setor-menyetor di pinggir jalan.

0 Komentar