PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Beberapa tambang galian C ilegal di Pangandaran beberapa waktu lalu ditindak dan berhenti beroperasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun aktivitas tambang yang diduga ilegal masih beroperasi di beberapa lokasi di Kabupaten Pangandaran hingga hari Selasa (13/1/2026).
Menurut informasi yang diterima Radar aktivitas galian c ilegal di wilayah Jangraga dan juga Sukamaju Kecamatan Mangunjaya masih beroperasi. Selain itu di wilayah Paledah Kecamatan Padaherang, aktivitas pengangkutan material galian c atau limestone masih terjadi.
Salah seorang warga Padaherang EF (25) mengatakan, aktivitas galian c yang diduga ilegal memang masih berjalan. “Yang saya tahu titik-titik galian itu tak memiliki izin,” ujarnya saat menghubungi Radar Selasa (13/1/2025).
Baca Juga:Rektor Baru yang Membumi!Dua Kursi, Satu Nama dan Logika Sekda Kota Tasikmalaya yang Diuji Rasa Keadilannya!
Dia mengatakan, jumlah galian c ilegal yang masih beroperasi diperkirakan masih ada di tempat lain. “Yang saya tahu, baru ada dua yang ditutup di Kalipucang kemarin-kemarin,” jelasnya.
Ia berharap, ada ketegasan dari pihak terkait untuk menindak galian-galian c yang diduga ilegal itu.
Radar sempat mengkonfirmasi soal keberadaan galian c yang diduga ilegal di Pangandaran kepada Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya lewat WhatsApp dan sambungan telepon. Namun sampai berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan respons sama sekali.(Deni Nurdianysah)
