Pemkot Banjar Akan Tertibkan Kabel Udara PJU dan Telekomunikasi dengan Skema KPBU

kabel udara
Kabel udara melintang di Jalan Letjen Suwarto, Rabu (14/1/2026). Kabel-kabel itu akan ditata ulang. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Banjar akan menertibkan dan menata kabel udara, baik kabel penerangan jalan umum (PJU) maupun telekomunikasi, yang selama ini dinilai semerawut. Penertiban dilakukan agar kawasan perkotaan hingga pelosok desa terlihat lebih rapi dan tertata.

Wali Kota Banjar H Sudarsono mengatakan, penertiban dan penataan kabel tersebut akan dilakukan dengan konsep kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Dalam skema ini, pekerjaan akan dilaksanakan oleh pihak investor tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Konsep tersebut nantinya akan dikerjakan oleh pihak investor (pihak ketiga), tanpa melibatkan APBD,” ucap Sudarsono usai pertemuan dengan investor di ruang rapat Gunung Babakan Setda Kota Banjar, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:Cheka Virgowansyah, Kini Mengurus Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah se-Indonesia!Endang Juta Divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ia menjelaskan, investor telah membawa dua proposal kerja sama terkait rencana penertiban dan penataan kabel PJU serta telekomunikasi. Untuk tahap awal, Pemkot Banjar akan memfokuskan penataan pada kabel PJU yang semerawut, sementara kabel telekomunikasi akan ditangani pada tahap berikutnya karena membutuhkan investasi yang cukup besar.

“Untuk saat ini fokus penertiban dan penataan kabel PJU yang semerawut, sementara untuk kabel telekomunikasi setelahnya karena membutuhkan investasi hang cukup besar,” jelasnya.

Dengan konsep tersebut, ia berharap Kota Banjar ke depan menjadi lebih rapi, tertata, dan nyaman, sehingga tidak ada lagi kabel udara yang terlihat semerawut.

Direktur CV Lintas Satu Visi Ahmad Taufik Hidayat menyatakan kesiapannya untuk melakukan investasi pembangunan PJU sekaligus penataan kabel telekomunikasi. Namun, sebelum pelaksanaan, perlu dibentuk terlebih dahulu simpul KPBU sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Namun sebelum ke arah sana, harus dibentuk terlebih dulu simpul KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha), apalagi sudah diatur dalam regulasi,” terangnya.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan studi kelayakan di lapangan terhadap kondisi kabel udara untuk kemudian ditata agar lebih rapi. Pada tahap awal, fokus penataan dilakukan pada kabel PJU yang semerawut serta penggantian lampu konvensional dengan lampu LED agar lebih hemat energi.

0 Komentar