Namun Endang tetap berkilah, dirinya tidak pernah membaca kembali BAP penyidik. “Iya itu tanda tangan dan paraf saya. Tapi saya tidak pernah membaca BAP nya yang mulia,” ujar Endang Juta. (red)
Endang Juta Divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
