Endang Juta Divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Endang Juta divonis
Endang Juta saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 14 Januari 2026. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kepada Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) pada sidang yang digelar Rabu, 14 Januari 2026.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) selama 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Panji Surono mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Endang Juta, yakin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan pertambangan ilegal serta perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Baca Juga:Dari Bale Kota Tasikmalaya ke Pusat Peta Otonomi Daerah Kemendagri!Lurah dan Camat di Kota Tasikmalaya "Retret" Ke Pangandaran Tanpa APBD?

Sedangkan yang meringankan terdakwa di antaranya tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, melakukan reklamasi, bersikap sosial kepada masyarakat.

Atas vonis ini, Endang Juta melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Koordonator kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Agusman menyatakan, terdakwa dinyatakan bersalah kerena melanggar Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP.

Dijelaskan, pada Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, dinyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sedangkan pihak terdakwa bersikukuh, tumpukan pasir yang menjadi barang bukti, adalah bagian dari proses reklamasi lokasi pertambangan atas nama CV Putra Mandiri. Sedangkan CV Galunggung Mandiri yang masih berizin, diklaim tidak melakulan pelanggaran.

Sehingga baik pledoi terdakwa maupun replik jaksa hingga duplik terdakwa, tidak pernah menemukan titik temu. Meski Endang juta membantah di persidangan, Jaksa tetap berpegang pada BAP terdakwa di hadapan penyidik Polda Jabar.

Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Panji Surono sempat membacakan keterangan terdakwa dalam BAP tersebut. Bahkan, terdakwa mengakui tandan tangan serta paraf di setiap lembar BAP.

Baca Juga:Hati-Hati dengan Circle!Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Endang Juta Diundur

“Jika saudara (Endang Juta, red) tidak menandatangani serta paraf, tidak mungkin saudara diakukan ke sini (pengadilan, red),” ujar Panji saat itu.

0 Komentar