TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah melakukan audit mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Cigalontang.
Pemeriksaan tersebut ditangani langsung oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus).
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan dugaan penyimpangan tersebut sejak awal. Ia menyebutkan, proses penanganan kini masih berada pada tahap audit dan pendalaman.
“Kasus dugaan korupsi BUMDesma Cigalontang ini masih terus berjalan. Kami sudah menangani sejak awal, bahkan sejak adanya laporan masuk,” ujar Dadan, Senin (13/1/2026).
Baca Juga:Lurah dan Camat di Kota Tasikmalaya "Retret" Ke Pangandaran Tanpa APBD?Hati-Hati dengan Circle!
Menurutnya, saat ini tim auditor Inspektorat masih fokus melakukan pendalaman, khususnya untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hingga kini, hasil audit belum dapat disimpulkan.
“Masih dalam proses audit dan pendalaman. Untuk hasilnya belum ada. Nanti jika sudah selesai, tentu akan kami sampaikan sesuai mekanisme,” katanya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Suryana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Kami menunggu hasil audit Inspektorat. Karena sesuai prosedur, laporan ini harus ditangani terlebih dahulu oleh APIP sebelum ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyimpangan bermula pada Agustus 2018, saat seluruh kepala desa di Kecamatan Cigalontang sepakat membentuk BUMDesma dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa. Sebanyak 14 desa turut berpartisipasi dengan menyertakan modal masing-masing sebesar Rp50 juta, sehingga total dana penyertaan modal mencapai sekitar Rp670 juta.
BUMDesma tersebut direncanakan menjalankan unit usaha jual beli beras. Namun, dalam pelaksanaannya, unit usaha tersebut diduga tidak pernah beroperasi sejak awal pendirian.
Selain itu, sebagian dana penyertaan modal digunakan untuk membeli sebidang tanah yang diklaim sebagai aset BUMDesma senilai sekitar Rp135 juta. Tanah tersebut berada di Kampung Cibeureum, Desa Nangerang, Kecamatan Cigalontang.
Baca Juga:Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Endang Juta DiundurSoal Dugaan Korupsi BUMDEsma Cigalontang, Dewan Desak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Audit
Setelah pembelian tanah, sisa dana dari total penyertaan modal sekitar Rp670 juta diperkirakan mencapai Rp535 juta. Dana inilah yang diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya dan disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu dalam struktur kepengurusan BUMDesma.
