Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kembali memasang garis polisi di lokasi pengolahan tambang emas di Kampung Ciherang pada Senin (12/1/2026). Selain memasang police line, petugas juga memasang spanduk berisi imbauan larangan beraktivitas di area tersebut.
Pemasangan ulang dilakukan setelah beredar sebuah video pada Minggu (11/1/2026) yang memperlihatkan dugaan hilangnya garis polisi di lokasi tambang emas yang sebelumnya telah disegel aparat.
Dalam rekaman video warga, tampak sejumlah titik di area pengolahan tambang sudah tidak lagi dipasangi police line, padahal lokasi tersebut telah ditutup karena diduga belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Baca Juga:Lurah dan Camat di Kota Tasikmalaya "Retret" Ke Pangandaran Tanpa APBD?Hati-Hati dengan Circle!
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencopotan garis polisi tersebut. (Ujang Nandar)
