APRI Desak Pencopotan Garis Polisi di Pengolahan Emas Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya Diusut

APRI TASIKMALAYA
Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima (paling kanan), bersama Bappenas dengan Stafsus Menteri dan Direktur ESDM di Jakarta beberapa waktu lalu. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan pencopotan garis polisi (police line) di lokasi pengolahan tambang emas yang telah disegel di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Umum APRI, Hendra Bima, menegaskan bahwa tindakan membuka atau mencopot police line tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius karena dapat mengganggu proses penyelidikan dan berpotensi merusak barang bukti.

Ia meminta kepolisian segera mengungkap siapa pelaku maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Baca Juga:Lurah dan Camat di Kota Tasikmalaya "Retret" Ke Pangandaran Tanpa APBD?Hati-Hati dengan Circle!

“Garis polisi dipasang untuk kepentingan hukum. Jika ada pihak yang dengan sengaja membuka atau mencopotnya, maka harus diproses secara hukum. Kami meminta aparat bertindak tegas dan tidak pandang bulu,” ujar dia.

Menurutnya, pencopotan police line dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan unsur pidana yang menyertainya.

Hendra juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Termasuk apabila dugaan pencopotan garis polisi tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau diduga sebagai pemodal besar tambang emas di wilayah Karangjaya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat penambang dari sisi hukum maupun keselamatan.

“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar menindak tegas pelaku pencopotan police line ini, karena perbuatannya dapat menimbulkan dampak hukum dan risiko bagi masyarakat di sekitar tambang,” tegasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, diduga masih ada lokasi pengolahan tambang milik “bos besar” di Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan karangjaya masih beropersi.

“Diduga masih beroprasi setelah dan selama ada garis polisi,” kata dia.

Baca Juga:Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Endang Juta DiundurSoal Dugaan Korupsi BUMDEsma Cigalontang, Dewan Desak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Audit

Selama ini lokasi tersebut tidak terkena dampak penutupan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Iya itu tidak kena dampak, penyegelan,” kata dia.

Radar, sempat mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, namun belum berhasil mendapatkan jawaban.

0 Komentar