Polemik Retribusi TPS Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya! Legalitas Menyusul, Pelayanan Duluan

polemik retribusi TPS Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya Sandi Lesmana. Istimewa for Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polemik wajib retribusi (WR) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Cikurubuk belum juga berlabuh di dermaga kepastian.

Persoalannya bukan soal sampah semata, melainkan soal atas nama: WR TPS tersebut tercatat milik perseorangan, bukan UPTD Pasar maupun dinas teknis.

Di Kota Tasikmalaya, urusan administrasi rupanya bisa lebih licin dari plastik kresek.

Baca Juga:Suara Misterius dari Sumur Rumah Kosong, Damkar Kota Tasikmalaya Turun Tangan Selamatkan KucingBayar Parkir Rp2.000 Lebih Sakti dari Aturan, Dishub Kota Tasikmalaya Masih Adu Strategi di Lapangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya Sandi Lesmana mengakui, persoalan itu masih dalam tahap kajian dan proses peralihan kewenangan.

“Ini masih berproses,” ujarnya singkat, Senin (13/1/2026).

Meski statusnya belum rapi di atas kertas, Sandi menegaskan satu hal: pelayanan tidak boleh ikut tersendat.

Pengelolaan sampah di TPS Pasar Cikurubuk tetap berjalan, begitu pula penarikan retribusi yang selama ini menopang operasional.

“Pelayanan harus tetap jalan. Asasnya manfaat bagi objek retribusi,” tegasnya.

Bagi DLH, kelancaran aktivitas pedagang dan pengunjung pasar menjadi alasan utama.

Sampah tak bisa menunggu legalitas, dan pasar tak bisa berhenti hanya karena urusan administrasi belum klop.

“Selagi masih kita kaji dengan pihak-pihak terkait, pelayanan jalan dulu saja,” kata mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda itu.

Baca Juga:Empat Lokasi Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Mulai Progres, Fokus Bahan Pokok BersubsidiBudaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak Mudah

Sandi menambahkan, DLH berkomitmen merapikan persoalan tersebut agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah, katanya, tetap menjadi target akhir.

“Intinya pelayanan publik tidak boleh berhenti, sambil kita rapikan administrasi dan kewenangannya,” pungkasnya.

Di Pasar Cikurubuk, sampah tetap diangkut, retribusi tetap ditarik, sementara status WR masih antre kepastian —sebuah potret kecil birokrasi Kota Tasikmalaya yang memilih bergerak dulu, merapikan belakangan. (firgiawan)

0 Komentar