Setelah dikurangi pembelian tanah, dari total dana penyertaan modal sekitar Rp670 juta, tersisa kurang lebih Rp535 juta. Dana inilah yang diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya dan disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu dalam kepengurusan BUMDesma.
Laporan dugaan korupsi tersebut juga mengungkap sejumlah persoalan lain, di antaranya tidak adanya aktivitas unit usaha, tidak tersusunnya laporan keuangan secara berkala, minimnya transparansi pengelolaan dana, hingga mundurnya seluruh pengurus BUMDesma.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini disebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Ketua BUMDesma Kecamatan Cigalontang sejak awal pembentukan hingga saat ini, serta 14 kepala desa yang terlibat dalam penyertaan modal.
Baca Juga:Hati-Hati dengan Circle!Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Endang Juta Diundur
Atas dasar itu, pelapor menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDesma Kecamatan Cigalontang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp535 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. (Ujang Nandar)
