TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya terus mengintensifkan penyelidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa sejumlah warga Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga Selasa (13/1/2026), polisi telah memeriksa tujuh orang korban yang berasal dari Kecamatan Karangnunggal, Bojongasih, dan Salawu.
Selain para korban, penyidik juga memintai keterangan dari keluarga dekat serta sejumlah saksi guna mengungkap secara rinci proses keberangkatan para korban ke luar negeri hingga akhirnya terdampar di Kamboja.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur perekrutan, peran pihak yang mengajak korban, serta dugaan adanya praktik perdagangan orang dalam kasus tersebut.
“Korban sudah kami periksa, jumlahnya tujuh orang. Keluarga dan saksi juga dimintai keterangan untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses keberangkatan mereka ke luar negeri sampai akhirnya berada di Kamboja,” ujar AKP Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa para korban direkrut oleh seseorang dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri. Namun, realitas yang mereka hadapi jauh berbeda dari perjanjian awal.
“Para korban memang membutuhkan pekerjaan, tetapi dalam perjalanannya mereka terindikasi diperjualbelikan. Awalnya dijanjikan bekerja di Thailand, namun kemudian dipindahkan ke Kamboja tanpa persetujuan,” jelas Ridwan.
Berdasarkan keterangan salah satu korban atas nama Indra, mengungkapkan kisah pahit yang dialaminya. Indra berangkat pada 7 November 2025 setelah ditawari pekerjaan sebagai admin jual beli daring di perusahaan berbasis platform Alibaba di Thailand. Harapan untuk memperbaiki ekonomi keluarga justru berubah menjadi mimpi buruk.
Sesampainya di luar negeri, Indra mengaku dipindahkan secara paksa ke sebuah perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan daring (scammer) di Kamboja. Tekanan kerja, ancaman, serta kondisi yang tidak manusiawi membuatnya nekat melakukan aksi berbahaya demi menyelamatkan diri.
“Korban Indra berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua gedung perusahaan sekitar pukul 03.00 WIB. Ini menggambarkan betapa terancamnya keselamatan korban saat itu,” tambah AKP Ridwan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner, menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap ke publik pada 24 Desember 2025. Sejak menerima informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pendampingan dan koordinasi intensif.
