Menurutnya, yang terpenting bagi warga adalah adanya keseriusan pemerintah desa yang dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan.
“Intinya masyarakat ingin adanya keseriusan pemerintah Desa Handapherang memperbaiki jalan di sini dengan ada bukti nyata, sehingga para RW/RT di sini punya kekuatan sebagai kepanjangan desa untuk menjelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Karena kondisi jalan rusak berat bukan hal baru dan telah berlangsung selama beberapa tahun, warga akhirnya meluapkan kekecewaan dengan menanam pohon pisang di pinggir jalan berlubang.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Mereka tanam pohon pisang karena bagian dari ungkapan kekecewaan dan tanda ada jalan rusak, sehingga pengendara lebih hati-hati,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Handapherang, Eli, menjelaskan bahwa perbaikan Jalan Raden Patih telah diupayakan pemerintah desa melalui pengajuan Bantuan Keuangan Desa ke Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena Dana Desa (DD) dinilai tidak mencukupi untuk membiayai perbaikan jalan secara menyeluruh.
“Pemerintah Desa Handapherang tidak melakukan Pemberi Harapan Palsu (PHP), karena sudah manuver ke Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk perbaikan Jalan Raden Patih. Akan tetapi dipertengahan jalan tidak masuk,” katanya.
Ia menyebutkan, estimasi anggaran perbaikan jalan mencapai sekitar Rp 3 miliar, sementara Dana Desa Handapherang hanya berkisar lebih dari Rp 1 miliar.
Meski demikian, Eli menegaskan pemerintah desa tetap berupaya melakukan perbaikan secara bertahap. Salah satunya melalui bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 sebesar Rp 98 juta.
“Bahkan Pemerintah Desa Handapherang sudah ada wujud nyata perbaikan Jalan Raden Patih lewat bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2025 sebesar Rp 98 juta, itu dengan penyelesaian baru 117 meter, belum sampai 2,1 km,” ujarnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Dana Desa Handapherang hanya sebesar Rp 373 juta dan penggunaannya telah diatur secara ketat sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
“Kita sudah selaraskan program DD tahun 2026, sedangkan untuk peningkatan jalan untuk DD tahun 2026 sementara ditunda dahulu. Karena ada delapan fokus utama sesuai Permendes Nomor 16 Dana Desa tahun 2025, seperti untuk ketahanan pangan, BLT kemiskinan ekstrem, dan lainnya,” katanya. (riz)
