Atas dasar tersebut, pelapor menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDesma Kecamatan Cigalontang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp535 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Cigalontang Irwan belum memberikan keterangan meskipun telah dikonfirmasi terkait dugaan korupsi tersebut. Hal serupa juga terjadi pada Ketua APDESI Kecamatan Cigalontang, Ikeu Firmansyah, yang belum memberikan tanggapan. (Ujang Nandar)
