Soal Dugaan Korupsi BUMDEsma Cigalontang, Dewan Desak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Audit

dugaan korupsi Bumdesma Cigalontang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi saat menghadiri rapat beberpaa waktu lalu. (Ujang Nandar/radartasik.id)
0 Komentar

“Mulai dari MoU, tata kelola, sampai penggunaan anggaran, itu menjadi kewenangan APH untuk menelusuri,” ujarnya.

Ami menambahkan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam menilai apakah dugaan penyimpangan tersebut masih berada dalam ranah administrasi atau sudah masuk ke kategori tindak pidana.

“Kalau memang sudah masuk ke ranah pidana, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan APH,” tambahnya.

Baca Juga:MUI Kota Banjar Sebut Jasa Sewa Pacar Haram!Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!

Sebelumnya, Radar Tasikmalaya juga sempat mencoba menghubungi kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardan, namun belum berhasil mendapatkan jawaban.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi BUMDesma Kecamatan Cigalontang saat ini telah ditangani oleh aparat kepolisian dan tengah didalami oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp535 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radartasik, dugaan penyimpangan bermula pada Agustus 2018. Pada saat itu, seluruh kepala desa di Kecamatan Cigalontang menyepakati pembentukan BUMDesma dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa. Sebanyak 14 desa ikut berpartisipasi dengan menyertakan modal masing-masing sebesar Rp50 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp670 juta.

BUMDesma Cigalontang direncanakan menjalankan unit usaha jual beli beras. Namun, dalam pelaksanaannya, unit usaha tersebut diduga tidak pernah berjalan sebagaimana yang direncanakan sejak awal pendirian.

Selain itu, sebagian dana penyertaan modal diketahui digunakan untuk membeli sebidang tanah yang diklaim sebagai aset BUMDesma dengan nilai sekitar Rp135 juta. Tanah tersebut berlokasi di Kampung Cibeureum, Desa Nangerang, Kecamatan Cigalontang.

Setelah dikurangi pembelian tanah, dari total dana penyertaan modal sebesar Rp670 juta, tersisa sekitar Rp535 juta. Dana inilah yang diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya dan disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak-pihak tertentu dalam kepengurusan BUMDesma.

Laporan dugaan korupsi tersebut juga mengungkap berbagai persoalan lainnya, seperti tidak adanya aktivitas unit usaha, tidak tersusunnya laporan keuangan secara berkala, minimnya transparansi pengelolaan, hingga mundurnya seluruh pengurus BUMDesma.

Baca Juga:Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan MasyarakatSidang Duplik Selesai, Kelanjutan Nasib Terdakwa Endang Juta Ditentukan Pekan Depan

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi ini disebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Ketua BUMDesma Kecamatan Cigalontang sejak awal pembentukan hingga saat ini, serta 14 kepala desa yang terlibat dalam penyertaan modal.

0 Komentar