Soal Dugaan Korupsi BUMDEsma Cigalontang, Dewan Desak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Audit

dugaan korupsi Bumdesma Cigalontang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi saat menghadiri rapat beberpaa waktu lalu. (Ujang Nandar/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyesalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kecamatan Cigalontang.

Ami Fahmi menegaskan bahwa apabila dalam perkara tersebut ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya harus diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang ada pelanggaran hukum, tentu harus diserahkan kepada APH untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:MUI Kota Banjar Sebut Jasa Sewa Pacar Haram!Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!

Namun demikian, Ami menilai langkah awal yang perlu dilakukan adalah investigasi yang komprehensif dan akurat oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara secara jelas dan terukur.

“Inspektorat harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menghitung secara pasti kerugian negara. Semua harus berbasis data dan perhitungan yang jelas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, maka pihak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Ami Fahmi mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, khususnya dalam pengelolaan BUMDes dan BUMDes Bersama. Selain itu, pihak kecamatan juga diminta lebih proaktif dalam melakukan monitoring.

“Seandainya pengawasan dari kecamatan dan monitoring dari DPMD berjalan optimal sejak awal, kemungkinan besar kejadian seperti ini bisa diminimalisasi,” ungkapnya.

Ami menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa. Padahal, di setiap desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan.

Baca Juga:Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan MasyarakatSidang Duplik Selesai, Kelanjutan Nasib Terdakwa Endang Juta Ditentukan Pekan Depan

“Semua tingkatan pemerintahan desa seharusnya memiliki tanggung jawab masing-masing. Tidak bisa saling lepas tangan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kerja sama dan mekanisme pengelolaan BUMDesma, termasuk perjanjian kerja sama (MoU) yang dibuat sejak awal pembentukan. Menurutnya, aspek tersebut merupakan ranah yang harus didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

0 Komentar