Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Endang Juta Diundur

Sidang Endang Juta ditunda
Endang Juta saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang vonis Endang Abdul Malik, Senin 12 Januari 2026.

Hal itu, berkenaan musibah wafatnya orangtua Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Selanjutnya, sidang agenda vonis dilaksanakan Rabu 14 Januari 2026.

“Saya baru masuk hari ini (pekan lalu orangtua wafat, red). Kami baru musyawarah tadi pagi. Jadi sidang agenda vonis ditunda Rabu 14 Januari 2026,” ujar Panji.

Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi BUMDEsma Cigalontang, Dewan Desak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Lakukan AuditMUI Kota Banjar Sebut Jasa Sewa Pacar Haram!

Endang tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.00. Dia bersama kerabat, menunggu di ruangan Ruangan Tunggu Advokat, Bapas dan Pekerja Sosial. Sidang berjalan kurang lebih 5 menit hingga akhirnya majelis hakim mengetuk palu sidang berakhir.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Agusman menyatakan, terdakwa dinyatakan bersalah kerena melanggar Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak terdakwa bersikukuh, tumpukan pasir yang menjadi barang bukti, adalah bagian dari proses reklamasi lokasi pertambangan. Sehingga baik pledoi terdakwa maupun replik jaksa hingga duplik terdakwa, tidak pernah menemukan titik temu.

Meski Endang juta membantah di persidangan, Jaksa tetap berpegang pada BAP terdakwa di hadapan penyidik Polda Jabar.

Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Panji Surono sempat membacakan keterangan terdakwa dalam BAP tersebut. Bahkan, terdakwa mengakui tandan tangan serta paraf di setiap lembar BAP.

“Jika saudara (Endang Juta, red) tidak menandatangani serta paraf, tidak mungkin saudara diakukan ke sini (pengadilan, red),” ujar Panji saat itu.

Namun Endang tetap berkilah, dirinya tidak pernah membaca kembali BAP penyidik. “Iya itu tanda tangan dan paraf saya. Tapi saya tidak pernah membaca BAP nya yang mulia,” ujar Endang Juta. (red)

0 Komentar