Praktik Nikah Siri dan Poligami Ilegal di Kota Tasikmalaya Bisa Penjara

ancaman pidana nikah siri
Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah. Istimewa for Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Perkawinan itu bukan sekadar sah secara agama, tapi harus menjamin hak-hak sipil: buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, hak waris, dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Pengalaman pendampingan Taman Jingga memperlihatkan dampak nyata nikah siri.

Ipa mengungkapkan, ada anak yang kesulitan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) karena tidak memiliki akta kelahiran akibat perkawinan orang tuanya tidak tercatat.

“Lagi-lagi yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak,” katanya.

Baca Juga:Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya

Tak jarang, kondisi ini berujung pada penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

Karena itu, Ipa menepis anggapan bahwa KUHP baru mengkriminalkan agama.

“KUHP baru tidak mengkriminalkan agama atau nikah siri yang sah secara keyakinan. Yang dikriminalkan adalah praktik perkawinan yang dijadikan alat penipuan, perselingkuhan, dan ketidakadilan struktural,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik poligami ilegal yang kerap digunakan sebagai tameng perselingkuhan.

Dalam KUHP baru, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perkawinan, dan istri sah memiliki hak melaporkan serta memidanakan suaminya.

Dengan demikian, pemberlakuan KUHP Nasional diharapkan menjadi langkah preventif agar praktik perkawinan dijalankan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab.

Negara hadir bukan untuk mengatur iman, melainkan memastikan perempuan dan anak tidak lagi dikorbankan atas nama tradisi dan tafsir sepihak. (ayu sabrina barokah)

0 Komentar