Praktik Nikah Siri dan Poligami Ilegal di Kota Tasikmalaya Bisa Penjara

ancaman pidana nikah siri
Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah. Istimewa for Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengubah peta hukum perkawinan di Indonesia.

Salah satu bab yang paling menyita perhatian publik adalah pengenaan sanksi pidana terhadap praktik nikah siri, poligami tanpa izin pengadilan, hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Aturan baru ini memantik perdebatan. Namun bagi aktivis perempuan sekaligus Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, ketentuan tersebut justru menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, termasuk di Kota Tasikmalaya yang masih menghadapi praktik perkawinan di luar sistem hukum negara.

Baca Juga:Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya

Menurut Ipa, selama ini nikah siri dan poligami ilegal hidup nyaman di wilayah abu-abu hukum. Ada aturan, tapi nyaris tanpa konsekuensi serius.

“Sebelumnya, praktik nikah siri dan poligami tersembunyi hanya berujung sanksi perdata. Tidak ada efek jera, sementara perempuan dan anak terus menjadi korban,” ujarnya kepada Radar, Sabtu (10/1/2026).

Padahal, secara hukum perdata, negara sejak lama menganut asas monogami.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menyebutkan monogami sebagai prinsip dasar.

Poligami bukan norma, melainkan pengecualian yang dibatasi ketat dengan syarat izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, dan jaminan keadilan.

Pembatasan serupa juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 56 KHI mewajibkan izin Pengadilan Agama bagi suami yang hendak berpoligami, bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa poligami tanpa izin tidak memiliki kekuatan hukum.

Masalahnya, pelanggaran atas aturan tersebut selama ini hanya berujung administratif.

“Walaupun aturannya jelas, konsekuensi hukumnya tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Tidak ada sanksi pidana, sehingga pelanggaran terus berulang,” kata Ipa.

Di sinilah KUHP baru mengambil peran. Pasal 401 hingga 405 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta bagi pelaku nikah siri dan poligami ilegal.

Negara, menurut Ipa, akhirnya berhenti sekadar mengatur, dan mulai menindak.

Baca Juga:Nobar Persib vs Persija Jadi Magnet Kuliner di Kota TasikmalayaDKKT Tegaskan Komite Kebudayaan Bukan Pembalikan Konsep, Melainkan Instrumen Pemajuan

Ia menegaskan, yang dipidana bukan soal sah atau tidaknya akad nikah secara agama, melainkan pelanggaran terhadap prinsip monogami, kewajiban izin, keterbukaan status, serta perlindungan hak istri dan anak.

0 Komentar