PANGANDARAN, RADARTASIK.ID–Sat Reskrim Polres Pangandaran mengamankan 2 orang pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya adalah AS (57) dan A (26) yang melakukan aksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Kasus pertama dilakukan oleh AS pada 7 Januari 2026 kemarin di Desa Sukamaju Kecamatan Manggungjaya. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor RX King yang terparkir dengan kunci masih menempel di slot kontak.
Memanfaatkan kelalaian dari pemilik, AS pun tanpa kesulitan membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir itu. Korban pun langsung melaporkannya ke aparat kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Dua Kursi, Satu Nama dan Logika Sekda Kota Tasikmalaya yang Diuji Rasa Keadilannya!Hadapi Libur Panjang Tahun Baru, Polres Garut Pantau Jalan Rusak
Hasil penyelidikan polisi, petunjuk mengarah kepada AS yang keberadaannya diketahui di wilayah Antapani Bandung. Tim Sat Reskrim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamannyakannya pada 9 januari 2026.
Kasus ke-2, dilakukan oleh A pada November 2025 lalu di mana pelaku mencuri 2 unit sepeda motor honda beat di Desa Masawah Kecamatan Cimerak.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan pasil penyelidikan polisi, pelaku membawa kendaraan curian itu ke wilayah Tasikmalaya.
“Diketahui bahwa motor tersebut dilarikan ke Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Tim Polres Pangandaran pun berkolaborasi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan didapati sepeda motor curian itu ditampung oleh pria berinisial WH di wilayah Cipatujah. Dari peria tersebut, petugas pun berhasil mengamankan A di tempat persembunyiannya di wilayah Cikatomas pada 8 Januari 2026.
“Tersangka A dibawa ke Polres Pangandaran, sementara tersangka WH ditahan di Polres Tasikmalaya, penangkapan ini juga atas kerjasama dengan Polres Tasikmalaya,” ucapnya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian. Polisi pun melakukan penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka dikenakan pasal 477 ayat 1 huruf F dan G KUHP. Diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.(Deni Nurdiansyah)
