“Garis polisi itu bukan sekadar tanda larangan beraktivitas, tetapi memiliki kekuatan hukum secara institusional. Siapa pun yang dengan sengaja membukanya berarti sudah berani melawan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perekam video yang merupakan warga setempat menyebutkan bahwa hilangnya garis polisi di lokasi pengolahan tambang emas tersebut diketahui pada Minggu siang, 11 Januari 2026.
“Selamat sore, diduga police line pengolahan emas di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, hilang hari ini, 11 Januari 2026,” ucap perekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Baca Juga:Hati-Hati dengan Circle!Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Endang Juta Diundur
Warga menduga pencopotan dilakukan oleh oknum tertentu, mengingat police line merupakan tanda resmi dari kepolisian yang menegaskan bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penegakan hukum dan seluruh aktivitas dilarang dilakukan. (Ujang Nandar)
