TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota kembali memasang garis polisi (police line) di lokasi pengolahan tambang emas di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/1/2026).
Selain police line, petugas juga memasang spanduk imbauan larangan beraktivitas di area tersebut.
Pemasangan ulang dilakukan menyusul beredarnya sebuah video pada Minggu (11/1/2026) yang memperlihatkan dugaan hilangnya garis polisi di lokasi pengolahan tambang emas yang sebelumnya telah disegel aparat penegak hukum.
Baca Juga:Hati-Hati dengan Circle!Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Endang Juta Diundur
Dalam video yang direkam warga setempat, terlihat sejumlah titik di area pengolahan tambang emas sudah tidak lagi terpasang police line. Padahal, lokasi tersebut beberapa waktu lalu telah ditutup oleh kepolisian karena diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Hendra Bima, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung turun ke lapangan dan memastikan garis polisi kembali terpasang.
“Betul, hari ini sudah dilakukan pemasangan ulang. Kami mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian yang segera menindaklanjuti informasi dugaan pencopotan police line,” ujar Hendra.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencopot garis polisi tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya para penambang.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku dugaan pencopotan police line. Ini menyangkut keselamatan dan kepastian hukum,” katanya.
Hendra juga menegaskan bahwa keberadaan police line merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak, termasuk pemilik atau pengelola tambang.
Sementara itu, Camat Karangjaya, Atang Sumardi, membenarkan bahwa pihak kecamatan menerima informasi adanya dugaan pembukaan garis polisi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi BUMDEsma Cigalontang, Dewan Desak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Lakukan AuditMUI Kota Banjar Sebut Jasa Sewa Pacar Haram!
“Saya minta jangan sekali-kali membuka garis polisi, kecuali oleh pihak kepolisian. Itu bukan kewenangan masyarakat atau pihak mana pun,” tegas Atang.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan tersebut, terlebih saat ini police line telah kembali dipasang oleh kepolisian.
