“Lokasi penambangan emas di Blok Cengal yang sebelumnya sudah ditutup dan dipasangi police line juga dilaporkan dalam kondisi yang sama, yakni garis polisinya sudah tidak ada,” katanya.
Hendra menilai, dugaan pencopotan police line oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mencederai rasa keadilan. Terlebih, saat ini masih terdapat penambang kecil yang tengah menjalani proses hukum dan persidangan yang panjang, namun belum mendapatkan putusan pengadilan.
“Penegakan hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan justru menimbulkan ketimpangan. Dugaan pencopotan police line ini menimbulkan kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau bos tambang,” tegasnya.
Baca Juga:MUI Kota Banjar Sebut Jasa Sewa Pacar Haram!Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!
Meski demikian, Hendra menyatakan kepercayaannya kepada aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Ia berharap kepolisian segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap APH segera melakukan pengecekan dan memproses hukum oknum yang diduga mencopot police line. Jika benar terjadi, hal ini sangat melecehkan hukum dan mencoreng wibawa aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengakui akan melakukan pengecekan lapangan terkait hal tersebut.
“Terima kasih informasinya bro. Kita cek ke lapangan ya mohon waktu,” singkatnya.
Seperti diketahui, sebelumnya lokasi pengolahan emas di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya ditutup Polres Tasikmalaya Kota pada Senin, 10 November 2025. Penutupan dilakukan setelah adanya laporan dari warga Manonjaya yang masuk ke Polda Jawa Barat sejak 20 Oktober 2025.
Penutupan juga dilakukan pada area tambang. Hal itu sehubungan belum adanya izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan pemerintah, meski area tersebut sudah masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Baca Juga:Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan MasyarakatSidang Duplik Selesai, Kelanjutan Nasib Terdakwa Endang Juta Ditentukan Pekan Depan
Polisi juga memasang spanduk yang isinya menginstruksikan agar aktivitas pertambangan tersebut dihentikan. Diserukan dalam spanduk soal UU nomor 2 tahun 2020 Tentang minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.
