TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Perkembangan Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya mulai menunjukkan progres fisik di sejumlah wilayah.
Dari empat lokasi yang direncanakan, pembangunan gerai dan gudang tercatat sudah berjalan di beberapa kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Sofian Zaenal Mutaqien mengatakan, pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program pusat yang saat ini mulai terealisasi di daerah.
Baca Juga:Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya
“Di Kota Tasikmalaya ada empat lokasi. Yang sudah ada progres itu di Nagarawangi, Sukahurip, Panyingkiran, dan Sukamaju,” kata Sofian, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, pembangunan sarana koperasi seperti gerai dan gudang sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah saat ini lebih diarahkan pada fungsi pengawasan yang dikoordinasikan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin ada surat untuk pengawasan dari kita, tapi melalui Dinas Koperasi Jawa Barat,” ujarnya.
Terkait pendanaan operasional koperasi, Sofian menegaskan belum ada pembahasan khusus.
Berbeda dengan daerah kabupaten yang memanfaatkan dana desa, Kota Tasikmalaya belum memiliki skema serupa.
“Kalau di kita belum. Pendanaan itu nanti lebih ke proses bisnis koperasinya sendiri,” terangnya.
Ia menjelaskan, saat ini koperasi masih berada pada tahap pemetaan potensi usaha.
Baca Juga:Nobar Persib vs Persija Jadi Magnet Kuliner di Kota TasikmalayaDKKT Tegaskan Komite Kebudayaan Bukan Pembalikan Konsep, Melainkan Instrumen Pemajuan
Setiap Koperasi Merah Putih dimungkinkan memiliki model bisnis yang berbeda sesuai karakter wilayah.
“Hasil raker kemarin itu pemetaan dulu proses bisnis. Tiap koperasi bisa beda-beda potensinya,” beber Sofian.
Namun secara umum, Koperasi Merah Putih diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok, termasuk distribusi barang-barang bersubsidi melalui mekanisme operasi pasar.
“Lebih kepada pemenuhan bahan pokok, barang-barang bersubsidi,” tambahnya.
Sofian juga menepis informasi yang berkembang di lapangan terkait praktik peminjaman dengan persyaratan tanda tangan lurah.
“Belum sampai ke sana. Informasi itu tidak benar, masih panjang prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Apep Yosa Firmansyah menyebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) yang harus dijalankan di desa dan kelurahan.
“Kurang lebih ada 80 ribu koperasi Merah Putih di Indonesia yang harus dibentuk sesuai amanat Inpres,” tuturnya.
