Menurutnya, Kamboja bukan merupakan negara penempatan resmi tenaga kerja Indonesia, karena belum adanya kerja sama tertulis antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Kamboja.
“Penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus memenuhi tiga syarat utama, yakni adanya regulasi di negara penempatan, jaminan sosial bagi pekerja, serta perjanjian kerja yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, para korban umumnya hanya dibekali paspor dan visa kunjungan, bukan visa kerja. Tawaran pekerjaan biasanya disebarkan melalui media sosial atau perantara calo.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Berdasarkan keterangan korban, mereka dijanjikan bekerja di bidang pemasaran digital, namun pada praktiknya justru diarahkan untuk bekerja sebagai scammer atau operator situs judi daring (judol) dengan target omzet tertentu.
“Banyak korban mengalami tekanan fisik dan psikologis. Gaji yang diterima sering kali tidak sesuai dengan janji awal karena adanya potongan sepihak dari pihak perusahaan,” ungkap Neng Sepi.
Sepanjang tahun 2025, BP3MI Jawa Barat telah menerima 29 pengaduan terkait kasus serupa. Selain itu, tercatat 813 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Kamboja karena bekerja secara nonprosedural.
BP3MI berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya, dapat terus mengusut dan menindak tegas para pelaku TPPO. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat.
“Pastikan memiliki keterampilan, dokumen resmi, serta berangkat melalui jalur prosedural. Pekerjaan nonprosedural tidak memberikan perlindungan dan sangat berisiko,” pungkasnya.
Salah seorang korban TPPO, Jamal Alamsyah, mengungkapkan bahwa dirinya awalnya dijanjikan bekerja secara daring sebagai admin penjualan laptop. Namun setibanya di Kamboja, ia justru dipaksa bekerja sebagai admin situs judi daring. Selama bekerja, gaji yang dijanjikan tidak dibayarkan secara utuh, bahkan sebagian korban harus ditebus oleh keluarga dari kampung halaman.
“Sebagian korban ada yang bekerja enam bulan, bahkan ada yang baru dua bulan. Saya akhirnya berhasil kabur bersama sembilan orang lainnya dan pulang ke rumah,” ungkap Jamal. (ujg)
