Naik 6,37 Persen, UMK Kota Tasikmalaya 2026 Harus Diawasi Ketat Penerapannya

UMK Kota Tasikmalaya 2026
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi, saat diwawancara soal UMK 2026. Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya tahun 2026 belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya mengingatkan, persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan, bukan sekadar penetapan angka.

Ketua SPSI Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi menegaskan, pihaknya akan mengawal penerapan UMK 2026 agar benar-benar diterima pekerja secara riil, bukan hanya tercantum dalam keputusan pemerintah.

Baca Juga:Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya

UMK Kota Tasikmalaya 2026 ditetapkan naik 6,37 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan nominal Rp2.980.000.

Menurut Yuhendra, angka tersebut merupakan batas maksimal yang dapat diperjuangkan serikat pekerja di tengah keterbatasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Secara persentase naik 6,37 persen, jadi UMK 2026 Rp2.980.000. Itu sudah maksimal yang bisa diperjuangkan karena terbentur regulasi,” ujar Yuhendra usai menghadiri Rakor Ranwal RKPD 2027, Kamis (8/1/2026).

Ia mengakui, jika mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), tuntutan buruh sejatinya berada di kisaran kenaikan 10,5 persen.

Namun SPSI memilih menerima keputusan tersebut karena telah menjadi kebijakan nasional dan direkomendasikan gubernur.

“Kalau keinginan buruh tentu KHL, sekitar 10,5 persen. Tapi ini sudah jadi aturan dari pusat dan direkomendasikan gubernur. Sekarang tugas kita mengawal pelaksanaannya,” katanya.

Pengawalan itu, menurut SPSI, menjadi krusial agar UMK tidak berhenti sebagai angka administratif.

Baca Juga:Nobar Persib vs Persija Jadi Magnet Kuliner di Kota TasikmalayaDKKT Tegaskan Komite Kebudayaan Bukan Pembalikan Konsep, Melainkan Instrumen Pemajuan

Yuhendra menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk memastikan upah Rp2.980.000 benar-benar diterima pekerja tanpa potongan atau praktik penyimpangan.

Selain soal nominal, SPSI juga menyoroti persoalan struktural yang selama ini masih mengakar di Kota Tasikmalaya, yakni penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

Ia menyebut masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem upah tunggal, tanpa mempertimbangkan masa kerja dan jenjang jabatan.

“Faktanya masih banyak upah di bawah UMK. Kedua, upah tunggal. Pekerja yang baru satu tahun dengan yang sudah belasan tahun upahnya sama,” terangnya.

SPSI meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, lebih serius melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring sepanjang 2026.

Penerapan struktur dan skala upah, kata Yuhendra, merupakan kewajiban perusahaan yang tidak bisa ditawar.

0 Komentar