Pada tahap tersebut, masih terdapat masa pemeliharaan sebelum dilakukan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO).“Dalam kontrak itu jelas, setelah pekerjaan selesai dan PHO dilakukan, masih ada masa pemeliharaan. Artinya, penyedia wajib memelihara dan bertanggung jawab penuh terhadap kondisi jalan sampai dengan FHO,” tegasnya.
Ia memastikan, apabila selama masa pemeliharaan ditemukan kerusakan atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai, maka penyedia jasa wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
“Jika dalam masa pemeliharaan ditemukan kerusakan atau hasil pekerjaan yang kurang baik, penyedia wajib memperbaikinya,” tandasnya. (obi)
